Need help for Individual or Corporate TAX ? Please contact 0815-8222454, LENA

Thursday, August 2, 2012

Selidiki Kontrak Kerja yang Menahan Ijazah!

Pernah dong ya, mendengar kontrak kerja perusahaan yang menahan ijazah terakhir karyawannya sebagai jaminan ikatan kerja. Umumnya ini berlaku untuk jenis pekerjaan yang berhubungan langsung dengan uang customer contohnya kasir minimarket. Selain itu, kontrak demikian juga berlaku di perusahaan yang memberikan training bagi karyawan baru sebelum menjadi karyawan tetap (biasanya untuk posisi management trainee dan gaji yang ditawarkan cukup besar bahkan untuk level fresh graduates). Ijazah akan dikembalikan setelah kontrak ikatan dinas berakhir dan jika karyawan resign sebelum tanggal ikatan dinas berakhir maka karyawan diwajibkan membayar pinalti sehingga ijazah dapat dikembalikan. Semakin lama durasi ikatan dinas cenderung biaya pinaltinya juga semakin besar. Tidak sedikit orang yang bersedia melakukan perjanjian kerja seperti ini mengingat gaji yang diterima besar dan jaman sekarang cari kerja susah, tetapi banyak juga yang menyesal ketika sudah bergabung dengan perusahaan tersebut. Nah loh, ada apa didalamnya?